Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Maret 2012

Manusia Dan Kebudayaan

Manusia dan kebudayaan, kedua hal ini tentu tidak dapat dipisahkan karena tentu setiap manusia sejak lahir dan sampai akhir hayatnya berada dalam suatu lingkungan yang berbudaya, dan tiap daerah juga pasti punya budaya-budaya yang berbeda. Berbicara tentang budaya, Indonesia merupakan negara yang amat sangat kaya dengan budaya-nya, ini merupakan suatu kekayaan yang diwariskan kepada kita sebagai penerus bangsa ini yang sudah ada sejak dulu dan sebagai seorang penerus kita tentu bertugas untuk terus menjaga agar tidak punah atau di ambil oleh negara lain.
Manusia dan kebudayaan disini bisa di uraikan sebagai berikut:

  1. Manusia dan hakekat manusia: Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, karena kita mempunyai akal yang paling hebat di banding dengan mahkluk ciptaan Tuhan lainnya. Dan manusia juga mempunyai hakekatnya sebagai manusia misal saja, makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial, makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat. Jadi pada hakekatnya manusia itu menentukan sendiri apa yang ingin ia lakukan baik itu tindakan yang bermanfaat bagi orang lain atau pun tindakan yang dapat merugikan orang lain disitulah kelebihan manusia yang diberi oleh Tuhan.
  2. Kepribadian bangsa timur: Indonesia merupakan salah satu negara timur yang biasanya sangat terbuka dan toleran terhadap bangsa lain, tetapi selama masih sesuai dengan norma, etika serta adat istiadat yang ada di Indonesia. Namun di zaman sekarang yang semuanya mudah di dapat seperti informasi malah menjadikan Indonesia sangat mudah terpengaruhi budaya-budaya asing terutama budaya barat yang bisa saja membuat jati diri atau kepribadian timur menjadi luntur sedikit demi sedikit. Untuk itu ada baiknya kita mempelajari budaya asing tetapi jika kita merasa orang Indonesia, dan Indonesia itu sendiri merupakan bangsa timur jadi kita harus tetap menjaga budaya ketimuran itu tanpa menutup dari perubahan juga intinya harus menyaring mana yang baik dan buang yang tidak pantas.
  3. Unsur, wujud, dan orientasi kebudayaan: Unsur budaya sendiri adalah alat teknologi, system ekonomi, keluarga dan kekuatan politik(Melvine J. Herkovits), system norma, organisasi ekonomi, alat-alat atau lembaga ataupun petugas pendidikan dan organisasi masyarakat( Bronislaw Malinowski) dan masih banyak lagi pendapat tentang unsur dari kebudayaan dan wujud dari kebudayaan itu sendiri adalah seperti kompleks gagasan, konsep dan pikiran manusia, kompleks aktivitas, dan wujud sebagai benda. Orientasi kebudayaan dibagi menjadi hakikat hidup manusia(tiap budaya berbeda secara ekstern), hakikat karya manusia(berbeda-beda untuk hidup, kedudukan, gerak hidup untuk berkarya), hakikat waktu manusia( berbeda dalam orientasi masa lampau atau masa kini), hakikat alam manusia(manusia mengekplotasi alam, harmonis dengan alam atau menyerah kepada alam), dan hakiakat hubungan manusia(mementingkan hubungan antar manusia baik vertical/horizontal, ada pula berpandangan individualis)
  4. Perubahan budaya dan kaitan manusia dengan budaya: Zaman sekarang seperti dunia tanpa batas, walaupun kita beda benua sekalipun tetap dapat saling berkomunikasi seperti telepon, atau bisa melalui jejaraing sosial untuk tetap berkomunikasi dan itu membuat perubahan juga seperti perubahan pada budaya yang secara tidak langsung bercampur dengan budaya asing karena mudahnya mendapat semua informasi melalui dunia maya jadi perubahan budaya pun secara tak langsung terjadi dan membuat manusia juga harus bisa menyesuaikan budaya dengan mengikuti perkembangan zaman tanpa menyampingkan budaya juga dan juga tanpa harus tetap kekeh tidak mengikuti zaman yang malah membuat pikiran tidak terbuka dan menerima perubahan. Namun yang perlu di ingat lagi perubahan yang baik saja yang mesti di pakai dan di terapkan karena tidak semua budaya asing cocok dengan budaya ketimuran terlebih Indonesia.
Jadi jangan takut untuk terus mengikuti perkembangan zaman dan jangan lupa juga kita punya kebudayaan asli Indonesia yang perlu untuk terus kita jaga dan jangan sampai kebudayaan itu hilang begitu saja baik karena diambil orang atau pun karena tidak ada lagi yang memakai kebudayaan itu karena kebudayaan itu juga adalah harga atau aset bagi Indonesia sendiri.

Referensi:
http://nie07independent.wordpress.com/hakikat-manusia/
http://mayangarmyta.wordpress.com/2010/10/31/kepribadian-bangsa-timur/
http://newarr.weebly.com/ibd-bab-2-manusia-dan-budaya.html

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.
Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1.Manusia dan cinta kasih
2.Manusia dan Keindahan
3.Manusia dan Penderitaan
4.Manusia dan Keadilan
5.Manusia dan Pandangan hidup
6.Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7.Manusia dan kegelisahan
8.Manusia dan harapan
Sumber , 

Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Persoalan plagiarisme dikaitkan dengan aspek hukum dan etika. Berbagai pengertian plagiarisme dijabarkan untuk memberikan titik tegas perilaku menyimpang ini.
Dari tipe-tipenya, plagiarisme bisa meliputi plagiarisme ide (plagiarism of ideas), plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism), plagiarisme atas sumber (plagiarism of source) dan plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship).
Plagiarisme juga merupakan pelanggaran UU Hak Cipta yang sepatutnya mendapatkan sanksi hukum yang sepantasnya. Tindak pelanggaran Hak Cipta lebih menyangkut pelanggaran Hak Moral yang berdimensi etika.
Solusinya,
Memahami apa itu plagiarisme: Yaitu sebuah penggunaan konten yang sama, atau mirip baik dari segi bahasa ataupun dari segi tema dimana ini merupakan representasi pikiran yang dibajak dari orang lain. Jadi sebenarnya plagiarisme tidak hanya sekedar menyalin saja, namun penyalinan tema juga bisa dianggap plagiarisme.
Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tulisan, Anda akan menghasilkan tulisan yang berkualitas, yang benar-benar Anda kuasai dan dengan kata-kata Anda sendiri. Tulisan orang yang memahami akan berbeda dibandingkan tulisan orang yang sekedar plagiarisme.

Sumber ,

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.kr.co.id/web///detail.php?sid=136101&actmenu=46
http://mediasolusi.wordpress.com/2009/07/11/cara-mencegah-plagiarisme-2/

Kamis, 17 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum atau menurut saya negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara atau menurut saya hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin, yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan yang bermuat umum, yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu, menurut saya pengertian perintah tersebut memerlukan adanya pemahaman tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu, Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.
Sumber,