Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Persoalan plagiarisme dikaitkan dengan aspek hukum dan etika. Berbagai pengertian plagiarisme dijabarkan untuk memberikan titik tegas perilaku menyimpang ini.
Dari tipe-tipenya, plagiarisme bisa meliputi plagiarisme ide (plagiarism of ideas), plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism), plagiarisme atas sumber (plagiarism of source) dan plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship).
Plagiarisme juga merupakan pelanggaran UU Hak Cipta yang sepatutnya mendapatkan sanksi hukum yang sepantasnya. Tindak pelanggaran Hak Cipta lebih menyangkut pelanggaran Hak Moral yang berdimensi etika.
Solusinya,
Memahami apa itu plagiarisme: Yaitu sebuah penggunaan konten yang sama, atau mirip baik dari segi bahasa ataupun dari segi tema dimana ini merupakan representasi pikiran yang dibajak dari orang lain. Jadi sebenarnya plagiarisme tidak hanya sekedar menyalin saja, namun penyalinan tema juga bisa dianggap plagiarisme.
Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tulisan, Anda akan menghasilkan tulisan yang berkualitas, yang benar-benar Anda kuasai dan dengan kata-kata Anda sendiri. Tulisan orang yang memahami akan berbeda dibandingkan tulisan orang yang sekedar plagiarisme.

Sumber ,

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.kr.co.id/web///detail.php?sid=136101&actmenu=46
http://mediasolusi.wordpress.com/2009/07/11/cara-mencegah-plagiarisme-2/

Kamis, 17 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum atau menurut saya negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara atau menurut saya hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama.
1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin, yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan yang bermuat umum, yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu, menurut saya pengertian perintah tersebut memerlukan adanya pemahaman tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu, Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.
Sumber,

Sepatu Roda Indonesia Kembali Sapu Bersih Emas

Tim sepatu roda Indonesia kembali menyapu bersih emas pada hari ketiga SEA Games 2011. Dua emas terakhir didapat dari nomor 3.000 meter estafet putra dan putri.

Tim sepatu roda Indonesia tidak henti-hentinya menyumbang emas. Di hari ketiga SEA Games 2011 ini, Allan Chandra dan kawan-kawan kembali menyapu bersih empat emas yang dipertandingkan hari ini, Minggu 13 November 2011.

Indonesia memastikan emas ketiga hari ini dari nomor 3.000 meter estafet putri. Trio Della Olivia, Anindya Wening Melati dan Latifa Hikmawati menjadi yang terbaik dengan catatan waktu 5 menit 9,155 detik dan berhak meraih emas.

Medali perak jatuh ke tangan tim Singapura, yang mengandalkan Rui Jun Rebecca Chew, Wei Wei Emily Kwek dan Jia Man Carmen Goh dengan catatan waktu 5 menit 28,361 detik. Sedangkan perunggu jadi milik tim Malaysia yang diwakili Akidah Aziah Ramly, Yi Zhao Lai dan Carlyle Lim (6 menit 0,3 detik).

Sukses Indonesia berlanjut di nomor 3.000 meter estafet putra. Mengandalkan Allan Chandra, Norman Faisal, Evan Christian, Indonesia menyabet emas kedelapannya dari cabang sepatu roda dengan catatan waktu 4 menit 32,073 detik.

Di awal balapan, Evan yang sempat tertinggal dari atlet Thailand. Namun, hanya dibutuhkan satu lap bagi atlet Indonesia untuk mengambilalih pimpinan. Keunggulan tim Indonesia akhirnya tidak terbendung hingga garis finish.

"Curi start dalam pertandingan memang biasa, tapi kami tidak kehilangan fokus. Kami optimistis bisa menyalip atlet Thailand tadi," ujar Evan usai pertandingan.

Dengan hasil ini, tim sepatu roda sudah mengoleksi delapan emas dari 12 emas yang akan diperebutkan. Jumlah ini telah melebihi target yang mereka harus capai, yakni enam medali emas. (umi)



Sumber,
http://bola.vivanews.com/news/read/263745-sepatu-roda-ina-kembali-sapu-bersih-emas