Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Persoalan plagiarisme dikaitkan dengan aspek hukum dan etika. Berbagai pengertian plagiarisme dijabarkan untuk memberikan titik tegas perilaku menyimpang ini.
Dari tipe-tipenya, plagiarisme bisa meliputi plagiarisme ide (plagiarism of ideas), plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism), plagiarisme atas sumber (plagiarism of source) dan plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship).
Plagiarisme juga merupakan pelanggaran UU Hak Cipta yang sepatutnya mendapatkan sanksi hukum yang sepantasnya. Tindak pelanggaran Hak Cipta lebih menyangkut pelanggaran Hak Moral yang berdimensi etika.
Solusinya,
Memahami apa itu plagiarisme: Yaitu sebuah penggunaan konten yang sama, atau mirip baik dari segi bahasa ataupun dari segi tema dimana ini merupakan representasi pikiran yang dibajak dari orang lain. Jadi sebenarnya plagiarisme tidak hanya sekedar menyalin saja, namun penyalinan tema juga bisa dianggap plagiarisme.
Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tulisan, Anda akan menghasilkan tulisan yang berkualitas, yang benar-benar Anda kuasai dan dengan kata-kata Anda sendiri. Tulisan orang yang memahami akan berbeda dibandingkan tulisan orang yang sekedar plagiarisme.

Sumber ,

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.kr.co.id/web///detail.php?sid=136101&actmenu=46
http://mediasolusi.wordpress.com/2009/07/11/cara-mencegah-plagiarisme-2/